Kota Semarang - Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang bertempat di Lobby Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang KOMBES POL. IRWAN ANWAR, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP DONNY LUMBANTORUAN, S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis (02/06/2022).
Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan didepan Gerbang Utama Kp. Sadeng Rt.01 Rw.01 Kel. Sadeng Kec. Gunungpati Kota Semarang, pada hari Selasa Tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 wib.
Kejadian berawal pada hari Selasa tgl 24 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB Sdri. ALIVA MAULIDA PRATIWI ( korban ) pulang sekolah bersama teman-temannya, pada saat pulang di perjalanan di hentikan oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah kombinasi Hitam dengan No.Pol AA-5923-JA yang berboncengan laki-laki dan perempuan sedang didepan ada seorang anak kecil.
Ciri - ciri pelaku yang laki-laki menggunakan celana jean warna Biru, Jaket warna coklat, helm warna biru dan menggunakan sandal jepit warna biru, pelaku perempuan menggunakan celana warna hitam, jaket hitam kombinasi coklat, helm Coklat garis Hitam diatasnya, sepatu warna putih sedangkan anak kecil yang didepan menggunakan jaket putih kombinasi merah dan helm hitam yang bertuliskan CLASSIC.
Selanjutnya pelaku berhenti di samping korban yang saat itu bersama-sama temannya hendak pulang ke rumah kemudian pelaku yang duduk dibelakang menyampaikan kepada korban mau meminjam handphone untuk menelpon saudaranya dengan alasan karena handphonenya habis paketannya.
Tetapi korban tidak mau meminjamkannya, tetapi pada saat korban lengah pelaku yang membonceng langsung merebut handphone tersebut dari korban yg langsung seolah-olah handphone tersebut di gunakan oleh pelaku untuk menelpon.selanjutnya pelaku yang di boncengkan menepuk paha kiri pelaku yang di depan dengan maksud memberi isyarat untuk segera menjalankan sepeda motornya , sebelumnya ada saksi korban yaitu teman sekolah korban yang sempat memfoto motor pelaku dari belakang menggunakan handphonenya, selanjutnya pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban ke arah Gunungpati, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunungpati .Dengan kejadian tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.